Sosial Media
Home Merdeka Belajar News

Merdeka Belajar Part 3: Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

"Merdeka Belajar Part 3: Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS)"


Merdeka Belajar
Merdeka Belajar Part 3: Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2019

Program Pemerintah Pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain

Merdeka Belajar

Alokasi penggunaan dana BOS dibatasi sesuai dengan kategori penggunaan, contohnya:

  1. Pembayaran honor dibatasi maksimal 15% (sekolah negeri) dan 30% (sekolah swasta)
  2. Pembelian buku teks dan non-teks maksimal 20% dari total dana BOS

Masalah yang dihadapi selama ini

Proses Penyaluran
  • Sekolah sering terlambat menerima penyaluran dana BOS
    (hingga Maret / April)
  • Banyak Kepala Sekolah terpaksa menalangi biaya operasional
    sekolah awal tahun
  • Keterlambatan dana BOS mengganggu
    proses pembelajaran siswa
Alokasi Penggunaan
  • Banyak guru honorer yang mengabdi
    tanpa penghasilan yang layak
  • Di tahun 2019, penggunaan BOS untuk honor
    guru dibatasi maksimal 15% (sekolah negeri)
    dan 30% (sekolah swasta)
  • Kepala sekolah tidak mempunyai
    ruang cukup untuk meningkatkan penghasilan
    guru-guru honorer terbaik di sekolahnya
  • Banyak Kepala Sekolah tidak mempunyai
    dana yang cukup untuk membiayai tenaga
    kependidikan (operator, tata usaha, pustakawan, dst.)

Pokok-pokok Kebijakan BOS 2020 (sesuai Permendikbud No. 8 Tahun 2020)

  1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah
  2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah
  3. Nilai Satuan BOS meningkat
  4. Pelaporan BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel

1. Penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah


Kategori Situasi BOS 2019 Kebijakan BOS 2020 Manfaat
Alur dana Penyaluran dana ke sekolah dari Kemenkeu melalui
Rekening
Kas Umum Daerah (RKUD) provinsi
Penyaluran dana dari Kemenkeu langsung ke rekening
sekolah Penetapan SK sekolah
Mempercepat proses penerimaan dana BOS
Frekuensi Penyaluran Tahapan penyaluran sebanyak 4x per tahun Tahapan penyaluran sebanyak 3x per tahun
Proses verifikasi data Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh
pemerintah provinsi dengan berbagai syarat administrasi
Penetapan SK sekolah penerima dilakukan oleh
Kemendikbud, dengan verifikasi data oleh
pemerintah provinsi dan kabupaten/kota
Mengurangi beban administrasi sekolah
Batas akhir pengambilan data 2x per tahun
(31 Januari dan 31 Oktober)
sehingga berpotensi
memperlambat pengesahan APBD-P Tahapan penyalur
Batas akhir pengambilan data 1x per tahun
(31 Agustus) untuk mencegah
keterlambatan pengesahan APBD-P

2. Penggunaan BOS lebih fleksibel untuk sekolah

Kategori Situasi BOS 2019 Kebijakan BOS 2020 Manfaat
Pembayaran honor
  • 9Pembayaran guru honorer maksimal 15% untuk
    sekolah negeri dan 30% untuk sekolah swasta dari total dana BOS
  • Dapat diberikan kepada tenaga kependidikan
  • Maksimal 50% untuk
    pembayaran guru honorer yang memiliki NUPTK
    (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan),
    belum memiliki sertifikat pendidik,
    dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019
    (tidak untuk membiayai guru honorer baru)
  • Dapat diberikan kepada tenaga
    kependidikan apabila dana masih tersedia
  • Peningkatan fleksibilitas dan otonomi
    penggunaan dana BOS guna
    menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah,
    terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer
Alokasi lainnya
  • 1Pembelian buku teks dan non-teks maksimal 20%
  • Pembelian alat multimedia ditentukan
    kuantitas dan kualitas
  • Tidak ada pembatasan alokasi maksimal
    maupun minimal pemakaian dana BOS
    untuk buku maupun pembelian alat multimedia

3. Nilai Satuan BOS meningkat

Situasi BOS 2019 Kebijakan BOS 2020
Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahun:
  • SD Rp. 800.000 
  • SMP Rp. 1.000.000
  • SMA Rp. 1.400.000
Harga satuan BOS per peserta didik setiap tahun:
  • SD Rp. 900.000
    Naik Rp. 100.000 (13%)
  • SMP Rp. 1.100.000
    Naik Rp. 100.000 (10%)
  • SMA Rp. 1.500.000
    Naik Rp. 100.000 ( 7%)

4. Pelaporan BOS diperketat agar lebih transparan dan akuntabel

Kategori Situasi BOS 2019 Kebijakan BOS 2020 Manfaat
Prosedur penyampaian laporan
  • 6Laporan disampaikan secara berjenjang oleh sekolah kepada Tim BOS kabupaten/ kota dan atau Tim BOS provinsi
  • Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah sejauh ini hanya mencakup 53% dari total sekolah
  • Pelaporan penggunaan dana BOS oleh sekolah secara daring melalui laman: https://bos.kemdikbud.go.id/
    menjadi syarat penyaluran BOS tahap ketiga, dengan tujuan
    untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS
  • Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan
    informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat
  • Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BOS oleh sekolah
  • Laporan pemakaian lebih menggambarkan keadaan pemakaian sesungguhnya
  • Kemendikbud bisa melakukan audit penggunaan BOS dalam upaya perbaikan kebijakan pendanaan sekolah

Poster Merdeka Belajar Episode 3

Merdeka Belajar

Vidio Merdeka Belajar Part 3: Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Comments