Merdeka Belajar Part 2: Kampus Merdeka
"Merdeka Belajar Part 2: Kampus Merdeka"
![]() |
Merdeka Belajar Part 2: Kampus Merdeka |
Pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka
- Pembukaan program studi baru Perguruan
- Sistem akreditasi perguruan tinggi
- Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
- Hak belajar tiga semester di luar program studi
1. Pendirian program studi (prodi) baru bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan akreditasi A dan B
Situasi saat ini | Arahan kebijakan baru |
---|---|
Hanya PTN Badan Hukum (BH) yang mendapat kebebasan membuka prodi baru | PTN dan PTS diberi otonomi untuk membuka prodi baru jika:
|
Proses perizinan prodi baru untuk PTS dan PTN non-BH memakan waktu lama | Kerjasama dengan organisasi mencakup penyusunan kurikulum, praktik kerja, dan penempatan kerja. Kementerian akan bekerjasama dengan PT dan mitra prodi untuk melakukan pengawasan |
Prodi baru hanya mendapatkan akreditasi minimum (bukan C) | Prodi baru tersebut otomatis akan mendapatkan akreditasi C – prodi baru yang tengah diajukan oleh PT berakreditasi A dan B akan otomatis mendapatkan akreditasi C dari BAN-PT |
Tracer study wajib dilakukan setiap tahun |
*Catatan: Ternasuk Pendidikan Dokter, Farmasi, Kebidanan, Kesehatan Masyarakat, dan jurusan-jurusan kesehatan lainnya.
Contoh dan rekomendasi mitra yang dapat bekerjasama dengan Perguruan Tinggi dalam pendirian program studi baru
NO | Kategori | Contoh |
---|---|---|
1 | Perusahaan multinasional | Perusahaan besar dunia yang masuk dalam daftar Fortune 500 (Contoh: Royal Dutch Shell, Nestlé, Toyota, dan lain-lain) |
2 | Perusahaan teknologi global | Perusahaan teknologi yang memilki reputasisangat baik (Contoh: Google, Apple, Amazon, Intel, Cisco Systems, dan lain-lain) |
3 | Startup teknologi | Perusahaan startup yang telah mengumpulkan dana sebesar minimum USD $50 juta (Contoh: Tokopedia, Traveloka, Gojek dan lain-lain) |
4 | Organisasi multilateral | Semua organisasi multilateral dan nirlaba kelas dunia (Contoh: PBB, Bank Dunia, ADB, USAID, Gates Foundation, dan lain-lain) |
5 | BUMN dan BUMD | BUMN berskala besar di tingkat nasional (Contoh: PLN, BRI, Pertamina, dan lain-lain) BUMD berskala besar di setiap provinsi (Contoh: MRT, Bank BJB, Trans Jakarta, dan lain-lain) |
*Catatan: Organisasi yang dapat menjadi mitra pendirian prodi tidak terbatas pada kategori dan contoh-contoh di atas.
2. Re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akreditasi
Situasi saat ini | Arahan kebijakan baru |
---|---|
Semua perguruan tinggi dan prodi wajib melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun | Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis. Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela |
Proses akreditasi dapat berjalan sampai dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari (prodi) | Peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan
mutu, misalnya:
|
Dosen menerima tambahan beban administrasi terkait proses akreditasi | Akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri |
Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Tracer study wajib dilakukan setiap tahun |
Lampiran: Daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud
Lembaga akreditasi yang terdaftar dalam persetujuan internasional
Persetujuan internasional |
Bidang | Contoh lembaga yang diakui |
---|---|---|
EQAR (European Quality Assurance Register for Higher Education) | Umum | FIBAA, A3ES, ACQUIN, dan lain-lain |
CHEA (Council for Higher Education Accreditation) | Umum | ACEN, ATMAE, ACPE |
USDE (United States Department of Education) | Kesehatan | ACPE, ACAOM, AOTA |
Washington Accord | Teknik | ABET, JABEE, IABEE |
WFME (World Federation of Medical Education) | Kesehatan | LCME, AMC, LAM-PTKes |
Sydney Accord | Teknologi Teknik | ABET, ECUK |
Dublin Accord | Praktisi Teknik | ABET, ECUK |
Seoul Accord | Ilmu Komputer | ABEEK, ABET |
Canberra Accord | Arsitektur | KAAB, NAAB |
APQR (Asia Pacific Quality Register) | Umum | NCPA, FHEC, RR |
Lembaga akreditasi internasional yang tidak terdaftar di persetujuan internasional
Umum | HKCAAVQ, HEEACT, TEQSA |
---|---|
Bisnis dan manajemen | AACSB, AMBA, EQUIS/ EFMD, IACBE, AAPBS, ACBSP |
Bidang ilmu spesifik lainnya | RSC, RCI, CAEP |
*Catatan: Mohon lihat situs persetujuan internasional yang terdaftar untuk melihat daftar lengkap lembaga internasional yang diakui.
3. Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan Satuan Kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (BH)
Situasi saat ini | Arahan kebijakan baru |
---|---|
Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus mendapat akreditasi A sebelum dapat menjadi PTN-BH | Persyaratan untuk menjadi BH dipermudah bagi PTN BLU & Satker |
Mayoritas prodi PTN harus terakreditasi A sebelum menjadi PTN-BH | PTN BLU dan Satker dapat mengajukan perguruan tingginya untuk menjadi Badan Hukum tanpa ada akreditasi minimum |
PTN BLU dan Satker kurang memiliki fleksibilitas finansial dan kurikulum dibandingkan PTN BH | PTN dapat mengajukan permohonan menjadi BH kapanpun, apabila merasa sudah siap |
4. Hak mengambil mata kuliah di luar prodi dan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (sks)
Situasi saat ini | Arahan kebijakan baru |
---|---|
Mahasiswa tidak memiliki banyak fleksibilitas untuk mengambil kelas di luar prodi dan kampusnya sendiri | Perguruan Tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela (dapat diambil
atau tidak):
|
Bobot sks untuk kegiatan pembelajaran di luar kelas sangat kecil dan tidak adil bagi mahasiswa yang sudah mengorbankan banyak Waktu | Dengan kata lain sks yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester dari total semester yang harus dijalankan (tidak berlaku untuk prodi Kesehatan) |
Di banyak kampus, pertukaran pelajar atau praktik kerja justru menunda kelulusan mahasiswa | Perubahan definisi sks:
|
Contoh kegiatan mahasiswa yang dapat dilakukan di luar kampus asal
Kegiatan | Penjelasan | Catatan |
---|---|---|
Magang / praktik kerja | Kegiatan magang di sebuah perusahaan, yayasan nirlaba, organisasi multilateral, institusi pemerintah, maupun perusahaan rintisan (startup) | Wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar |
Proyek di desa | Proyek sosial untuk membantu masyarakat di pedesaan atau daerah terpencil dalam membangun ekonomi rakyat, infrastruktur, dan lainnya | Dapat dilakukan bersama dengan aparatur desa (kepala desa), BUMDes, Koperasi, atau organisasi desa lainnya |
Mengajar di sekolah | Kegiatan mengajar di sekolah dasar, menengah, maupun atas selama beberapa bulan. Sekolah dapat berada di lokasi kota maupun tepencil | Program ini akan difasilitasi oleh Kemendikbud |
Pertukaran pelajar | Mengambil kelas atau semester di perguruan tinggi luar negeri maupun dalam negeri, berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah diadakan Pemerintah | Nilai dan sks yang diambil di PT luar akan disetarakan oleh PT masing-masing |
Penelitian / riset | Kegiatan riset akademik, baik sains maupun sosial humaniora, yang dilakukan di bawah pengawasan dosen atau peneliti | Dapat dilakukan untuk lembaga riset seperti LIPI / BRIN |
Kegiatan wirausaha | Mahasiswa mengembangkan kegiatan kewirausahaan secara mandiri – dibuktikan dengan penjelasan/ proposal kegiatan kewirausahaan dan bukti transaksi konsumen atau slip gaji pegawai | Wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar |
Studi / proyek independent | Mahasiswa dapat mengembangkan sebuah proyek berdasarkan topik sosial khusus dan dapat dikerjakan bersama-sama dengan mahasiswa lain | Wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar |
Proyek kemanusiaan | Kegiatan sosial untuk sebuah yayasan atau organisasi kemanusiaan yang disetujui Perguruan Tinggi, baik di dalam maupun luar negeri | Contoh organisasi formal yang dapat disetujui Rektor: Palang Merah Indonesia, Mercy Corps, dan lain-lain |
*Catatan:
*Semua kegiatan wajib dibimbing oleh seorang dosen / pengajar
*Kegiatan yang berada di luar Perguruan Tinggi asal (misalnya magang atau proyek di desa) dapat diambil sebanyak dua semester atau setara dengan 40 sks
Basis hukum kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka
- Pembukaan program studi baru
Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.
Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi - Sistem akreditasi perguruan tinggi
Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi - Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi PerguruanTinggi Negeri Badan Hukum
Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri - Hak belajar tiga semester di luar program studi
Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
*Catatan:
Seluruh peraturan yang melandasi kebijakan ini akan diunggah ke situs Kemendikbud.
Download Materi Pdf
Gambar
Vidio Merdeka Belajar Episode 2
Sumber: https://merdekabelajar.kemdikbud.go.id/episode_2/web.html